Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama membenarkan adanya pesan singkat tersebut. Menurut dia, pesan tersebut berisi tentang imbauan agar wajib pajak melaporkan SPT-nya lebih awal.
"Tahun pajak 2020 sudah berakhir, jadi ada kewajiban untuk lapor SPT Tahunan PPh 2020. Kita mengimbau wajib pajak untuk segera lapor SPT Tahunannya," katanya kepada Medcom.id, Jumat, 8 Januari 2021.
Ia menambahkan saat ini pelaporan SPT sudah mulai bisa dilakukan dengan menggunakan e-filing. Layanan ini memungkinkan para wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara online sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak.
"Sudah dapat dilakukan melalui e-filing. Jadi (pesan singkat) ini imbauan biasa saja, lebih awal lebih nyaman," ujarnya.
Sebelumnya, pesan singkat berupa SMS diterima oleh salah seorang karyawan swasta di Jakarta. Pesan ini berisi mengenai ajakan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2020.
Berikut isi pesan singkat tersebut:
Selamat siang Sdr. xxxx
Sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun 2020, diingatkan kepada Saudara untuk segera menyampaikan Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PPh Orang Pribadi Tahun 2020.
Jika Sdr. xxxx mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT, silakan hubungi Sdr. Xxxx (Account Representative) melalui nomor ini.
(Des)