"Harus diakui bahwa di Indonesia, tax ratio kita masih termasuk rendah. Itu bukan suatu yang membanggakan," kata dia dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020 secara virtual di Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020.
Padahal, menurut Sri Mulyani, peningkatan tax ratio ini menjadi penting dalam upaya meningkatkan penerimaan penerimaan negara disektor pajak. Apabila penerimaan pajak tak tercapai, maka akibatnya bisa memengaruhi kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, ia meminta kepada DJP untuk terus berupaya meningkatkan rasio perpajakan di Indonesia. Misalnya dengan melakukan berbagai reformasi, mulai dari organisasi, inovasi di kantor pelayanan, hingga reformasi di sumber daya manusia (SDM).
"Dengan meningkatkan kapasitas dan kualitas para jajaran DJP, baik di bidang tata kelola, investasi, dan reformasi di bidang sistem perpajakan. Itu semua ikhtiar yang kita lakukan dan dorong," ungkapnya.
"Kita berikan DJP agar mampu melaksanakan tugas konstitusi yang penting untuk mampu mengumpulkan penerimaan negara secara cukup tinggi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan," lanjut dia.
Sri Mulyani juga berharap para praktisi maupun akademisi bisa turut menyumbang pemikiran dalam upaya reformasi DJP. Ia menambahkan, seluruh masukan dalam bentuk riset ini diharapkan bisa menjadi landasan penyusunan kebijakan di bidang perpajakan.
(DEV)