POJK tersebut tentang rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka. Adapun RUPSLB menyetujui pengangkatan Hedy Maria Helena Lapian sebagai Komisaris Independen Bank Danamon yang memiliki pengalaman luas di perbankan serta perusahaan asuransi di Indonesia.
Direktur Utama Bank Danamon Yasushi Itagaki mengatakan pengangkatan Hedy Maria Helena Lapian sebagai komisaris independen akan semakin memperkuat fungsi pengawasan dan meningkatkan tata kelola yang baik di Bank Danamon. Bank Danamon yakin Hedy Maria akan berperan besar dalam mendukung kemajuan Bank Danamon.
"Dengan pengalaman beliau yang sudah teruji di sektor keuangan, kami yakin peranan beliau akan besar dan berarti dalam mendukung Bank Danamon dan berkontribusi positif kepada masyarakat," kata Yasushi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 November 2020.
Susunan Dewan Komisaris Bank Danamon setelah pengangkatan Hedy Maria Helena Lapian menjadi:
1. Takayoshi Futae sebagai Komisaris Utama.
2. J.B. Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama Independen.
3. Made Sukada sebagai Komisaris Independen.
4. Peter Benyamin Stok sebagai Komisaris Independen.
5. Masamichi Yasuda sebagai Komisaris.
6. Noriaki Goto sebagai Komisaris.
7. Nobuya Kawasaki sebagai Komisaris.
8. Hedy Maria Helena Lapian sebagai Komisaris Independen.
Selain perubahan pada susunan Dewan Komisaris, RUPSLB juga menyetujui pengubahan ketentuan-ketentuan anggaran dasar dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
(ABD)