"Ketiganya adalah PT Dana Kini Indonesia, PT Abadi Sejahtera Finansindo, dan PT Intekno Raya," ungkap Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran pers yang dikutip dari laman resminya, Selasa, 24 November 2020.
Selain itu, terdapat satu perubahan nama penyelenggara pinjaman online, pada laman web dan nama aplikasi PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya Sumur.id dan https://sumur.id menjadi Saku Ceria atau https://sakuceria.id.
"Dengan keputusan tersebut, maka jumlah entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin di regulator per 5 November 2020 menjadi 154 perusahaan," jelas Anto.
OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. "Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tegas Anto.
Pinjaman online yang tidak memiliki izin dan surat tanda bukti terdaftar dinyatakan sebagai penyelenggara ilegal. Pinjaman online ilegal tidak akan bisa memperoleh tanda terdaftar dan izin dari regulator.
Adapun bagi pinjaman online yang terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga satu tahun setelah mendapat tanda terdaftar, selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan. Sementara pinjaman online yang sudah mendapatkan izin usaha dari OJK tidak memiliki masa kedaluwarsa atas tanda izin yang dimilikinya.
(Des)