Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan evaluasi dari pengusaha dan perbankan.
"Kami putuskan untuk diperpanjang sampai 2022. Ditambah satu tahun lagi," kata Wimboh dalam acara CEO Networking 2020, Selasa, 24 November 2020.
Ia menjelaskan keputusan restrukturisasi ini telah diteken melalui Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020. OJK melihat likuiditas perbankan saat ini melimpah sehingga debitur bisa melakukan refinancing.
Adapun hingga 26 Oktober 2020, OJK mencatat restrukturisasi yang telah dilakukan oleh perbankan sebanyak Rp932,4 triliun kepada 7,53 juta debitur yang merupakan UMKM dan non-UMKM.
Sementara restrukturisasi yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan non bank per 17 November 2020 mencapai Rp181,13 triliun kepada 4,87 kontrak. Kendati demikian, nasabah yang sudah mampu membayar kredit disarankan untuk mulai membayarkannya.
"Perpanjangan ini silakan, artinya kalau nasabah yang mempunyai uang dan bisa bertahan tanpa perpanjangan, silakan mengangsur. Yang jelas ini memberi ruang bagi perbankan dan lembaga keuangan memberi restrukturisasi bagi debitur lain," pungkasnya.
(Des)