Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan langkah ini juga merupakan respons perseroan terhadap kebijakan pemerintah dan regulator. Ia memaparkan SBDK untuk segmen korporasi turun menjadi delapan persen, segmen ritel menjadi 8,25 persen, dan segmen mikro menjadi 11,25 persen yang berlaku efektif per 28 Februari 2021.
Sedangkan, ia menambahkan, SBDK segmen konsumer untuk KPR turun menjadi 7,25 persen dan konsumer non KPR menjadi 8,75 persen. Darmawan mengharapkan penurunan suku bunga ini dapat menjadi stimulan yang efektif bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk meningkatkan pembiayaan baru.
"SBDK akan menjadi acuan suku bunga kredit kepada debitur. Suku bunga yang dikenakan kepada debitur akan memperhitungkan estimasi premi risiko yang dapat berbeda-beda berdasarkan tingkat risiko kredit masing-masing debitur," katanya, dilansir dari Antara, Kamis, 4 Maret 2021.
Ia mengatakan langkah penurunan SBDK ini juga merupakan kelanjutan dari inisiatif serupa yang telah dilakukan perseroan tahun lalu. Sebelumnya, pada 2020, Bank Mandiri telah menurunkan SBDK sebanyak tujuh kali untuk segmen korporasi, ritel, mikro maupun konsumsi dengan total penurunan sebesar 10 hingga 600 basis poin.
(ABD)