Namun, jika salah langkah dan kurangnya pemahaman akan industri ini, bisa membuat Anda merugi. Managing Partner Simbolon & Partner Law Firm Yudianta Medio Simbolon menyampaikan ada lima kategori fintech yang perlu diketahui pelaku UMKM.
"Lima hal itu yakni sistem pembayaran; pendukung pasar; manajemen investasi dan manajemen risiko; pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal (P2P Lending); dan jasa finansial lainnya," kata dia dalam sebuah webinar, Sabtu, 5 Desember 2020.
Terkait kategori P2P Lending, kata Yudi, fintech jenis ini memberikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai perjanjian kedua belah pihak.
Dalam hal ini, pengguna pinjaman bisa meminjam dana dari pemberi pinjaman sesuai syarat dan aturan yang ditetapkan oleh badan hukum terkait.
"Contoh aplikasi yang masuk dalam ketegori ini yakni Modalku, Investree, dan UangTeman," kata Yudi.
Namun, sebelum meminjam uang ke pemberi pinjaman, para pengguna pinjaman harus membaca dengan detail aturan dan perjanjian yang ada.
Pun melakukan mitigasi risiko sebelum yakin untuk meminjam uang ke layanan fintech. Hal ini diperlukan supaya pengguna pinjaman tidak mendapatkan risiko berbahaya seperti gagal membayar pinjaman.
"Penerima pinjaman juga harus melakukan apakah P2P Lending yang dipilih telah memenuhi persyaratan hukum dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.
Terkait perlindungan konsumen, pengguna pinjaman juga tidak perlu takut jika mendapatkan intimidasi saat proses penagihan. Pengguna pinjaman bisa melaporkan hal tidak bermartabat itu ke badan terkait seperti OJK.
"Biasanya memang cara-cara intimidasi penagihan itu terjadi karena pengguna tidak melaksanakan perjanjian yang disepakati seperti telat bayar. Karena itu, dari awal pengguna pinjaman harus melakukan mitigasi risiko, membaca suku bunga, jatuh temponya kapan, dan sebagainya," kata Yudi.
"Dan jika ada kasus gagal bayar dan butuh penyelesaian, bisa melaporkan ke Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI) dan OJK," tambah Yudi.
(AHL)