"Sekarang polis yang ada di Wanaartha buat saya ya itu buat hidup hari tua saya. Saya sudah tidak bekerja," kata Wahjudi, salah satu nasabah WanaArtha Life saat diwawancarai oleh Medcom.id, Minggu, 28 Juni 2020.
Pensiunan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu menyebutkan, saat ini dia berupaya meminta keringanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2020. Pengajuan keringanan sudah disampaikan kepada Dinas Pendapatan Daerah (DPD) setempat.
"Saya minta dibayar empat kali dan memohon kekurangan sekitar 80 persen," ungkap dia.
Baca: Pemegang Polis Wanaartha Protes Dana Nasabah Disita
Polis tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya pendidikan kedua anaknya. Namun, studi buah hatinya terpaksa harus putus di tengah jalan karena Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir dan menyita dana nasabah.
"Kedua anak saya mau mengambil spesialisasi tidak bisa, berhenti," sebut dia.
Dana polis tersebut juga akan digunakan untuk biaya pengobatan kanker prostat. Wahjudi juga menderita ablasi retina.
Psikologinya sangat terganggu akibat beban berat pasca diblokirnya dana nasabah WanaArtha Life. "Ini sudah depresi berat. Ini akibat dari perlakuan yang semena-mena dari Kejagung ini," ujar dia.
(SUR)