Ketujuh perbankan tersebut yakni, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) sebesar Rp950 miliar, BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) sebesar Rp200 miliar, dan BPD Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (BSB) sebesar Rp150 miliar.
Lalu, BPD Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku Malut) sebesar Rp50 miliar, BPD Bengkulu sebesar Rp50 miliar, PT Bank Mega Tbk (MEGA) sebesar Rp100 miliar, dan PT Bank Mega Syariah (Bank Mega Syariah) sebesar Rp200 miliar.
"SMBR akan menerima Fasilitas Sindikasi dari BNI, BPD Jawa Barat & Banten, BPD Sumsel Babel, BPD Maluku Malut, BPD Bengkulu, Bank Mega dan Bank Mega Syariah dengan nilai total sebesar Rp1,7 triliun dengan Jangka waktu 132 bulan sejak penandatanganan," kata VP Corporate Secretary Semen Baturaja Doddy Irawan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 18 Februari 2021.
Doddy menjelaskan SMBR telah menandatangani Akta Addendum I Perjanjian Kredit Sindikasi No. 13 tanggal 16 Februari 2021 dan Akta Perjanjian Line Fasilitas Sindikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah No. 15 tanggal 16 Februari 2021.
Adapun perhitungan 132 bulan yang dimaksud sejak penandatanganan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 28 tanggal 13 Agustus 2020 dengan bunga sebesar 9,45 persen.
Untuk pinjaman ini, SMBR memberikan jaminan berupa sebidang tanah, bangunan dan sarana pelengkap di area Pabrik Baturaja II dengan dokumen SHGB No. 08 dan No. 09 dengan Hak Tanggungan Peringkat I. Selain itu, perusahaan juga menjaminkan mesin dan peralatan Pabrik Baturaja II milik debitur diikat dengan fidusia.
Sementara, perolehan dana dari pinjaman ini dijelaskan Doddy untuk pembiayaan kembali Proyek Pabrik Baturaja II yang telah dibiayai melalui fasilitas kredit sindikasi, penerbitan MTN dan untuk sebagian porsi Self Financing. Serta, untuk modal kerja perseroan dalam jangka pendek.
(Des)