NPWP sendiri merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak maupun badan usaha sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Fungsi NPWP ini buka hanya untuk pembayaran pajak bagi wajib pajak, tapi juga berfungsi persyaratan dalam pelayanan umum, seperti membuat paspor, pengajuan kredit ke bank, membuat surat izin usaha perdagangan, dan lain sebagainya.
Untuk itu tidak ada ruginya Kamu membuat NPWP, apalagi bisa dilakukan secara online yang tentu lebih praktis dan bisa dilakukan melalui ponsel atau laptop. Berikut ini cara dan syarat pembuatan NPWP secara online yang sudah dirangkum Medcom.id.
1. Syarat pembuatan NPWP Online
Dalam pembuatan NPWP terdapat sejumlah syarat dokumen yang harus Kamu siapkan. Berikut syarat dokumen bagi wajib pajak:Wajib Pajak orang pribadi karyawan tidak menjalankan usaha:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha:
- Fotokopi KTP untuk WNI dan Paspor, KITAS atau KITAP untuk WNA.
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha dari instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (Lurah atau Kepala Desa).
- Fotokopi lembar tagihan listrik atau pembayaran listrik.
- Surat pernyataan dengan materai dari Wajib Pajang orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar menjalankan usaha.
2. Cara membuat NPWP online di ereg.pajak.go.id
Pembuatan NPWP online dilakukan melalui portal yang telah disediakan yakni ereg.pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:- Buka laman ereg.pajak.go.id atau klik di sini
- Klik Daftar (terletak di bagian bawah untuk pendaftaran akun baru)
- Masukkan alamat email yang masih aktif
- Masukkan kode captcha yang tertera.
- Lakukan aktivasi akun via email yang dikirim ke alamat email Kamu
- Klik link verifikasi. Secara otomatis Anda akan langsung terhubung ke halaman pendaftaran.
- Lengkapilah seluruh data pendaftaran yang diminta dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan data lainnya.
- Setelah proses aktivasi telah berhasil dilakukan, silahkan login kembali ke laman sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email Anda dan password yang telah Anda buat sebelumnya.
- Langkah berikutnya masuk menu Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP.
- Setelah formulir diisi lengkap selanjutnya memilih menu ‘Minta Token’ dan masukkan kode Captcha yang tertera.
- Token tersebut adalah kode verifikasi yang akan dikirimkan secara otomatis ke email Anda yang telah didaftarkan.
- Salin kode Token yang telah dikirim ke email Anda, lalu tempelkan 9 digit kode token yang sudah didapatkan ke kolom yang tersedia.
- Selanjutnya, pilih tombol ‘Kirim Permohonan’ maka berkas Anda akan diproses. Tidak akan membutuhkan waktu yang lama untuk memproses berkas Anda.