Mengutip ringkasan POJK tersebut, peraturan ini merupakan upaya OJK dalam mewujudkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dalam melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Dalam Pasal 28, 29, dan 31, OJK diberikan kewenangan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya, serta melakukan pelayanan pengaduan.
Peraturan ini juga mengatur secara lebih lanjut ketentuan mengenai layanan konsumen dan masyarakat oleh OJK yang merupakan salah satu materi muatan dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Adanya pengaturan mengenai layanan konsumen dan masyarakat melalui OJK ini memperkuat kepastian hukum bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), konsumen dan masyarakat tentang perangkat, mekanisme, dan persyaratan pelaksanaan layanan konsumen dan masyarakat oleh OJK.
"Selain itu, dengan adanya pengaturan ini diharapkan semua pihak di sektor jasa keuangan dapat bersinergi dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan," bunyi ringkasan POJK 31/2020 yang dikutip Rabu, 3 Maret 2021.
Adapun POJK ini mengatur mengenai tujuan dan layanan yang dapat dimanfaatkan oleh konsumen dan masyarakat. Pengaturan mengenai layanan tersebut meliputi, pertama, berbagai media yang dapat digunakan konsumen/masyarakat dalam menyampaikan informasi atau pertanyaan.
Kedua, kewajiban lembaga jasa keuangan dalam mendukung layanan yang disediakan OJK berikut jangka waktu pemenuhan kewajiban tersebut. Ketiga, persyaratan formal maupun materiil dari pengaduan berindikasi sengketa. Keempat, persyaratan yang harus dipenuhi konsumen/masyarakat saat menyampaikan pengaduan berindikasi pelanggaran.
Kelima, mekanisme penyelesaian pengaduan berindikasi sengketa atau pelanggaran. Keenam, sistem layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan dan waktu pemberlakuannya. Ketujuh, sanksi terhadap PUJK yang melanggar ketentuan dalam POJK ini.
"Untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses [email protected], kontak 157, dan website www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Manfaatkan layanan konsumen OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan," pesan OJK dalam video yang diunggah di laman instagram resmi OJK @ojkindonesia.
(Des)