"Harus kita lihat dulu skenarionya. Sebagai influencer memang tidak boleh menggiring opini, apalagi ikut jualan karena tidak terdaftar di OJK. Tentu ini berpotensi disanksi jika terbukti melakukan pelanggaran. Namun kalau dia sebagai broker dan pada saat yang sama dia juga menawarkan, tentu saja boleh sepanjang produk yang ditawarkan sesuai dengan informasi yang ada dalam prospektus," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana saat dihubungi, Rabu, 6 Januari 2021.
Dia pun menambahkan, OJK saat ini memang tengah gencar untuk melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat melalui beberapa program kegiatan.
Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta Utama menegaskan bahwa seorang influencer harus memberikan informasi terkait saham yang sesuai dengan kriteria. Selain itu, menurutnya, mitigasi risiko juga merupakan hal yang perlu diinfokan kepada masyarakat.
"Yang penting influencer ini harus bisa memberikan info saham yang sesuai kriteria dan influencer harus memberikan edukasi dan tahu cara memitigasi risiko. Kalau market enggak kondusif itu bagaimana? Adanya risiko sistematis bagaimana? Jadi enggak akan berdampak negatif ke masyarakat," ujar Nafan.
"Jangan hanya menyebutkan sahamnya saja, tapi sebut juga alasan kuatnya kenapa harus menempatkan saham di situ. Influencer juga harus berintegritas lah, jangan cuma cari sensasi dan biar ramai saja ya," pungkasnya.
(AHL)