Direktur Keuangan Itama Ranoraya Pratoto Raharjo menyampaikan klarifikasi dilakukan untuk menghindari miss leading terhadap pemberitaan yang ada saat ini. Pada 26 November 2020, perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada pihak Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penyampaian itu terkait dengan dilakukannya revisi terhadap laporan keuangan perseroan untuk laporan keuangan unaudited kuartal II dan kuartal II tahun buku 2020. Tindakan yang dilakukan oleh perseroan tersebut dilakukan sebagai hasil dari konsultasi perseroan kepada pihak otoritas pasar modal yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Substansi revisi berupa dikeluarkannya keuntungan dari kenaikan harga saham hasil buyback dari pos pendapatan lain-lain. Artinya setelah revisi terjadi perubahan (penurunan) terhadap nilai laba bersih perseroan untuk laba kuartal II dan kuartal III ketimbang nilai laba bersih sebelum revisi," tuturnya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Januari 2021.
Pratoto menambahkan langkah revisi tersebut merupakan langkah perbaikan yang dilakukan perseroan guna memenuhi standar akuntansi yang berlaku, dan untuk proses perbaikannya perseroan sudah melakukan sesuai dengan ketentuan yang ada yang berlaku di pasar modal.
"Dengan implementasi revisi tersebut tersebut laporan keuangan yang dipublikasikan telah mencerminkan laporan keuangan perusahaan unaudited yang sesuai dengan kaidah yang berlaku," kata Pratoto.
Ia menjelaskan hasil dari perubahan laba bersih di kuartal II maupun kuartal III setelah revisi tersebut tidak memengaruhi target pencapaian yang telah disampaikan sebelumnya. Perlu diinformasikan kembali bahwa pada 2020 laba bersih tumbuh 70-80 persen dibandingkan dengan laba di 2019 yang hanya sebesar Rp33,2 miliar.
"Jadi tidak ada keterkaitan antara hasil revisi pencatatan dengan realisasi pencapaian kinerja. Kami menyesalkan adanya upaya untuk memberikan kesan bahwa pelaksanaan revisi terhadap laporan keuangan tersebut dilakukan secara diam-diam. Kami sudah melakukan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan tercatat," pungkasnya.
(ABD)