Direktur Group Penanganan Klaim LPS Ade Rahmat mengatakan SCV berisi mengenai informasi menyeluruh tentang simpanan dan pinjaman setiap nasabah di satu bank serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan dari LPS.
 
"Aplikasi ini akan menghasilkan pembayaran klaim lebih cepat. Kalau diketentuannya, klaim akan dibayar 90 hari kerja setelah bank dicabut izin usaha (CIU). Tapi dengan adanya aplikasi SCV ini kita akan lebih cepat bayar ke nasabah," kata dia dalam Media Workshop LPS di Bandung, Sabtu, 11 Desember 2021.
Dengan adanya SCV ini, bank akan mengidentifikasi datanya secara mandiri melalui aplikasi yang telah disediakan oleh LPS. Prosesnya, bank akan menyusun mulai dari data mentah, data SCV per nasabah, data detail SCV per nasabah, hingga data ringkas SCV per bank.
"Kalau sebelumnya LPS itu harus datang ke bank, ambil datanya dari server. Dari data server, yang melakukan pengujian adalah kita sendiri. Berbeda kalau dengan SCV, data yang dibuat bank sudah bisa kita tetapkan, apakah simpanan ini layak bayar atau tidaknya," ujar dia.
Selain itu, pelaporan SCV akan menjadi evaluasi bagi LPS dalam mengambil kebijakan penjaminan simpanan dan LPS rate, bahan verifikasi penghitungan premi penjaminan yang dibayarkan bank, dan resolusi bank untuk mendukung proses least cost test (LCT).
Rencananya, aplikasi SCV ini akan diwajibkan sebagai pelaporan data dari 107 bank umum baik konvensional maupun syariah. LPS sebelumnya juga telah melakukan uji coba bersama dengan tiga bank yaitu Bank Mandiri, BTN, dan BTPN Syariah yang hasil laporan SCV-nya sudah cukup baik.
(SAW)