Jakarta: PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha diminta mengungkap alasan yang sesungguhnya terkait gagal bayar kepada nasabah. Pasalnya, kasus ini tidak terkait penyitaan sub rekening efek (SRE) dari aliran uang korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari meminta direksi WanaArtha agar tidak membuat bingung nasabahnya. Apalagi fakta yang dilaporkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Komisi III menyebut bahwa rekening efek yang disita merupakan milik terpidana Benny Tjokro.
"Seperti yang dilaporkan Kejagung pada kami, SRE itu milik Benny dan tidak terkait sama sekali dengan nasabah WanaArtha. Hal itu juga diperkuat dengan putusan pengadilan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 11 November 2020.
Untuk menghindari kesimpangsiuran, Taufik meminta direksi WanaArtha membuka data yang sesungguhnya lantaran ada indikasi penggiringan isu seakan-akan gagal bayar itu disebabkan oleh SRE, yang ternyata milik Benny Tjokro.
"Lagipula tentunya sebelum Kejagung menyita SRE tersebut, ada mekanisme penjaringan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan akurasi data," ungkap dia.
Tak hanya itu, Kejagung juga telah memberikan tenggang waktu kepada pihak SRE yang diblokir dan merasa tidak terkait dengan kasus Benny Tjokro untuk dapat mengajukan keberatan dan peninjauan ulang pada Februari 2020 lalu.
Namun hingga proses hukum masuk ke pengadilan, pihak WanaArtha tidak dapat membuktikan bahwa SRE yang dimaksud tidak berkaitan dengan Benny Tjokro.
"Coba lihat datanya. Harusnya dengan tenggang waktu yang diberikan Kejagung waktu itu, bisa diajukan dan dibuktikan disaat itu," pungkas dia.
(Des)