Melalui keterangan tertulis yang dikutip Medcom.id, Jumat, 4 September 2020, manajemen bursa menyatakan pemberlakuan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 1 September 2020 Nomor: S-829/PM.21/2020 perihal Perintah Penyesuaian Perdagangan pada Sesi Pra Pembukaan di Bursa Efek.
Selain itu, bursa juga menindaklanjuti Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep00063/BEI/09-2020 perihal Acuan Harga di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, serta Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Peng-00272/BEI.POP/09-2020 tentang Saham yang Dapat Diperdagangkan melalui Sesi Pra-pembukaan di Pasar Reguler.
"Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak Senin, 7 September 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian," kata manajemen BEI, Jumat, 4 September 2020.

Sementara, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan waktu pre-opening yaitu 10 menit pertama jelang pembukaan perdagangan pada pukul 09.00 waktu JATS.
"Supaya pasar lebih teratur dan efisien, dalam hal ini menghindari penumpukan order di awal pembukaan pasar pukul 09.00 yang kadang mengakibatkan macetnya aliran informasi data antara bursa dan para AB (anggota bursa)," jelas Laksono.
Adapun, pemberlakuan pre-opening pada 7 September nanti akan berbeda dengan kondisi normal. Sebab, pemberlakukan batas atas dan batas bawah nantinya akan diberlakukan hanya satu kali.
"Pre-opening sebelumnya masih memberikan ruang untuk dua kali auto rejection (selama masa pre-opening dan sekali lagi di jam perdagangan normal), sementara pre-opening saat ini hanya memberikan ruang untuk satu kali auto rejection (selama masa pre-opening dan jam perdagangan)," jelasnya.
(Des)