Upaya ini menjadi jalan pintas dalam meringankan beban nasabah lembaga keuangan sehingga ekonomi Indonesia dapat segera pulih.
Mengapa demikian? Keringanan kredit ini menyasar sektor informal, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan sektor usaha. Mereka merupakan tulang punggung perekonomian nasional lantaran berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dari 125 juta tenaga kerja, sebanyak 118 juta orang di antaranya berasal dari sektor UMKM. Jika sektor ini bangkit dan bertahan, maka ekonomi Indonesia pun bisa kembali pulih.
Apalagi jika Indonesia masuk ke dalam jurang resesi, tentu pemerintah tak bisa mengandalkan stimulus semata. Karenanya, dibutuhkan sinergitas dan kebijakan dari sisi lembaga jasa keuangan agar upaya pemulihan ekonomi tak berjalan sia-sia.
Adapun keringanan kredit ini diluncurkan pada 16 Maret lalu dengan nilai yang mencapai Rp837,64 triliun. Restrukturisasi kredit tersebut sudah diberikan kepada 7,18 juta nasabah dari 100 bank hingga Agustus 2020.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp353,17 triliun di antaranya diberikan kepada 5,73 juta debitur UMKM. Sementara sebanyak 1,44 juta debitur lainnya merupakan debitur non-UMKM dengan total saldo pokok plafon pinjaman perjanjian kredit (baki debet) yang direstrukturisasi senilai Rp484,47 triliun.