Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan sejumlah UU yang tengah dikaji tersebut antara lain UU Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), hingga UU Keuangan Negara.
"Semuanya akan kita lihat, apakah struktur perundang-undangan ini kita mampu merespons kondisi krisis yang unprecedented ini," kata Ani sapaannya dalam video conference di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
Pemerintah pun bersiap untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menyelesaikan masalah dalam UU tersebut. Namun begitu, Ani menyebut langkah ini akan dilakukan dengan cermat dan penuh ketelitian.
"Kalau kita melihat keseluruhan, harus dilihat dan direview secara hati-hati, maka kita harus mulai menunjukkan langkah-langkah persiapan yang diperlukan seandainya ada persoalan yang berkembang, dan ternyata enggak bisa disampaikan dalam peraturan perundang-undangan yang ada," jelas dia.
Di sisi lain, tekanan akibat pandemi merupakan kondisi luar biasa sehingga dibutuhkan langkah yang ekstra pula. Untuk itu, pemerintah terus melakukan koordinasi dalam KSSK bersama dengan BI, OJK, maupun LPS.
"Kalau kita mau lakukan, dan langkah hukum belum mencukupi, kita harus sudah mulai melakukan identifikasi dan langkah-langkah untuk bagaimana apabila diperlukan, yaitu langkah-langkah dimana landasan hukum belum memadai tetapi harus dilakukan," ungkapnya.
Adapun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka penanganan pandemi covid-19. Perppu ini sudah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
"Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU 2/2020, sebenarnya kalau dilihat dari sisi antisipasi atau forward look pandemi covid dampak pada sektor keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan menjadi dua isu utama yang terus menerus kita akan pantau dan kelola," pungkas dia.
(Des)