Beberapa waktu lalu seorang guru honorer bernama Afika Muflihati asal Semarang, Jawa Tengah, juga menjadi korban jeratan pinjol ilegal. Berawal dari pinjaman ratusan ribu untuk kebutuhan hidup, hutang Afika membengkak menjadi Rp206 juta.
Afika juga tak luput dari teror penagih pinjol dengan cara mengancam, bahkan sampai mempermalukan. Diketahui, praktik-praktik tersebut biasanya dilakukan oleh penyedia jasa pinjaman online ilegal.

(Ciri-ciri pinjol ilegal dari OJK)
Lalu apa yang mesti dilakukan agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips agar masyarakat tetap aman mengajukan pinjaman online.
1. Cek legalitas pinjol
Masyarakat diimbau untuk meminjam dana hanya kepada lembaga pinjol yang terdaftar di OJK. Adapun daftarnya dapat diakses melalui laman ojk.go.id. Hal ini dapat menghindari penagihan dengan tindak kekerasan yang melanggar hukum oleh pinjol ilegal.Baca: OJK Berantas 425 Penyelenggara Investasi dan 1.500 Pinjaman Online Ilegal
"Masyarakat yang punya smartphone kami sarankan meluangkan waktu kurang dari dua menit untuk mengecek apakah pinjol tersebut legal atau tidak," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, dalam Newsline Metro TV, Selasa, 5 Oktober 2021.
2. Pinjam sesuai kemampuan bayar
Pinjol memang bisa menyediakan dana segar dalam jumlah besar dan cepat. Namun, pastikan untuk tidak terdorong nafsu meminjam diluar batas kemampuan membayar.
Korban Pinjol ilegal seringkali terlilit bunga hutang yang menumpuk lantaran dirinya meminjam dana yang tidak sesuai dengan kemampuannya melunasi hutang tersebut.
Akibatnya, kerap kali seseorang harus 'gali lubang tutup lubang' untuk melunasi satu pinjol ke pinjol lain. Hal tersebutlah yang harus dihindari.