Restu tersebut dikeluarkan melalui Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk, serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRISyariah Tbk, Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk, sebagai Bank Hasil Penggabungan.
"Saya mewakili seluruh tim Project Management Office berterima kasih kepada OJK dan seluruh regulator terkait atas dukungan dan bimbingannya selama proses merger ini berlangsung, sejak awal proses ini dimulai," kata Ketua Project Management Office Integrasi dan Peningkatan Nilai Bank Syariah BUMN Hery Gunardi dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Januari 2021.
Ia menjelaskan setelah izin dari OJK keluar, proses penggabungan usaha ketiga bank syariah tersebut akan dilanjutkan dengan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar kepada Kementerian Hukum dan HAM dan permohonan pencatatan saham tambahan ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
Jika seluruh proses akhir ini berjalan sesuai rencana, maka merger tiga bank syariah milik Himbara akan efektif pada Senin, 1 Februari 2021, dengan nama dan identitas baru yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Lebih lanjut, Hery mengatakan, bahwa selepas tanggal efektif merger, manajemen PT Bank Syariah Indonesia Tbk akan fokus untuk memastikan proses integrasi layanan dan core banking dari ketiga bank berjalan baik dan minim disrupsi demi peningkatan layanan kepada masyarakat dan nasabah.
"Insyaallah, kami akan kawal sebaik mungkin. Kami akan lakukan dengan saksama secara bertahap, tidak terburu-buru demi meminimalisasi risiko disrupsi bagi nasabah selama proses integrasi berlangsung," jelasnya.
(DEV)