Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Terutama dalam menghadapi persaingan global dalam era ekonomi digital.
"Penerbitan Peraturan Bappebti terkait aset kripto diharapkan dapat menambah kepercayaan dan integritas serta kepastian para pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi, khususnya aset kripto," ujar Sidharta dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Februari 2021.
Dengan peraturan ini, Sidharta menegaskan bahwa pihaknya memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta kepastian berusaha di sektor komoditas digital. Sebab, di luar produk yang tidak masuk dalam daftar tersebut wajib dilakukan delisting.
"Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan menciptakan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat," ucapnya.
Ia menambahkan regulasi tersebut bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk aktivitas dan kegiatan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Hal ini sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force (FATF) untuk melindungi pelanggan serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi menegaskan, aset kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran. Aset kripto hanya digunakan sebagai investasi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
"Beberapa faktor aset kripto dapat menjadi suatu komoditi antara lain memiliki harga fluktuatif, tidak adanya intervensi pemerintah, banyaknya permintaan dan penawaran, serta memiliki standar komoditi," pungkas Sahudi.
(Des)