Hal ini seiring dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan penggunaan kartu cip 100 persen mulai 1 Januari 2022 sesuai Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online Enam Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Jika bila belum diganti, maka kartu debit magnetic stripe yang masih dimiliki nasabah akan diblokir (cleansing) sesuai masa kedaluwarsa (expired date) kartu.
Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto dikutip dari laman resmi Bank Mandiri, Rabu, 31 Maret 2021, menuturkan tujuan konversi ini untuk meminimalisasi tindak kejahatan perbankan dengan modus pencurian data atau skimming.
"Untuk itu, kami mengimbau nasabah yang belum melakukan penggantian kartu ke debit cip agar segera melakukan penggantian kartu sehingga nasabah dapat terus bertransaksi dengan aman dan nyaman, katanya," tegas Aquarius.
Adapun kebijakan penonaktifan kartu debit magnetic stripe akan dilakukan dalam tiga tahap. Berikut tahapannya:
1. Tahap pertama mulai 1 April 2021 untuk kartu dengan expiry date pada 2021-2022.
2. Tahap kedua mulai 1 Juni 2021 untuk kartu dengan expiry date 2023-2025.
3. Tahap ketiga mulai 1 Juli 2021 untuk kartu dengan expiry date pada 2026 ke atas.
(AHL)