Hal itu ditegaskan OJK di tengah keputusan Pemprov DKI Jakarta yang memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September 2020. Penjelasan ini sejalan dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal.
Hal ini juga sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan PSBB yang tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran covid-19," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 September 2020.
Anto menegaskan seluruh lembaga jasa keuangan yang tetap beroperasi secara minimal wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, menggunakan masker, dan selalu menjaga kesehatan.
Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.
Sehubungan dengan kembali diberlakukannya PSBB total di DKI Jakarta, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
"Para pegawai sektor jasa keuangan juga diminta untuk selalu membawa kartu identitas perusahaannya yang bisa ditunjukkan untuk membuka akses jalan menuju kantor tempat bekerja," tutup Anto.
(ABD)