Adapun perpanjangan ini berlaku bagi seluruh bank, yakni Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Mengutip laman instagram terverifikasi @ojkindonesia, Senin, 6 September 2021, perpanjangan ini berdasarkan Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dalam Pelaksanaan Kebijakan Relaksasi Restrukturisasi Kredit.
Berikut empat pedomannya:
1. Kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan.
Dalam hal ini, bank menerapkan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha. Oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan.2. Kecukupan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
Terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi, maka bank diminta mulai membentuk CKPN.3. Prasyarat pembagian dividen.
Dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen, agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.4. Stress testing dampak restrukturisasi.
Bank secara berkala melakukan stress testing terhadap kecukupan permodalan dan likuiditas bank.(AHL)