"Di revisi ini pengguna energi sebesar 4.000 Ton Oil Equivalent (TOE) per tahun sudah wajib menggunakan manajemen energi," ujar Hariyanto saat mengisi diskusi di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.
Adapun pada PP 70 Tahun 2009, penerapan manajemen energi hanya diamanatkan pada pengguna energi yang menggunakan sebesar 6.000 TOE per tahun. Revisi peraturan ini akan berdampak positif pada gedung-gedung pemerintah, sektor industri, serta transportasi.
"Perkiraan, perubahan aturan ini bisa menambah 20 persen pihak yang melaksanakan mandatory manajemen energi," imbuhnya.
Hariyanto menuturkan mandatori manajemen energi untuk mengelola penggunaan energi secara efisien sehingga akhirnya bisa menurunkan biaya yang dikeluarkan. Hariyanto melanjutkan, dalam merevisi PP 70 Tahun 2009, Kementerian ESDM melibatkan banyak stakeholder. Peraturan ini ditargetkan rampung pada akhir 2019.
"Terkait energi, kami (Kementerian ESDM) imamnya. Tapi teknis pelaksanaannya kami dibantu Pemda, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan lain-lain," pungkasnya.
Manajemen energi dilakukan untuk mengendalikan konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien. Dengan demikian, energi yang dikeluarkan dapat digunakan secara maksimal melalui tindakan teknis yang terstruktur dan ekonomis.
(SAW)