Anggaran cicilan utang tersebut masuk dalam postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
"Iya itu (untuk pembayaran ke Pertamina)," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat, 6 September 2019.
Askolani menjelaskan anggaran tersebut diajukan dalam postur sementara RAPBN 2020 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Itu berdasarkan hasil audit BPK," katanya.
Dalam laporan keuangan Pertamina tahun buku 2018 terdapat kewajiban pembayaran pemerintah berupa kompensasi atas selisih harga penjualan BBM sebesar USD3,1 miliar atau sekitar Rp44 triliun dengan kurs Rp14.200 per USD.
Akhir Agustus lalu, Direktur Keuangan Pertamina Pahala Mansyuri juga mengatakan perusahaan mencatat utang pemerintah bertambah USD500 juta atau sekitar Rp7,1 triliun. Utang tersebut merupakan utang penyaluran subsidi BBM dan elpiji.
(AHL)