"Kurang dari satu persen atau sekitar Rp338 triliun yang di sekuritisasi aset," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Riswinandi, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.
Dengan demikian, lembaga keuangan nonbank diminta untuk menyerap instrumen EBA-SP milik BUMN di bawah Kementerian Keuangan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). "Kami minta kepada industri keuangan nonbank untuk meningkatkan investasi di EBA-SP," ucap Riswinandi.
Dia mengungkapkan keinginan OJK untuk mengoptimalkan kinerja EBA-SP sudah dilakukan lewat penerbitan dua Peraturan OJK terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi, reasuransi, serta investasi lembaga dana pensiun.
EBA-SP merupakan instrumen investasi yang dikeluarkan SMF sebagai perusahaan pembiayaan sekunder di sektor perumahan. Sejak 2015, SMF telah mengalirkan dana dari pasar modal ke penyalur KPR sebesar Rp35,63 triliun.
Lanjut dia, angka backlog perumahan telah mencapai 13,5 juta unit hunian, sementara pemerintah masih membutuhkan dana besar untuk pembangunan infrastruktur 2015-2019.
"Maka dari itu lembaga keuangan nonbank yang memiliki dana jangka panjang lebih potensial untuk berinvestasi di EBA-SP," pungkas Riswinandi.
(AHL)