Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (APEI) KH Muhammad Zakki mendesak agar Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 ini bisa dicabut. Menurut dia, keberadaan aturan ini justru merugikan para pelaku usaha di industri makanan dan minuman (mamin), khususnya yang ada di Jawa Timur.
"Ini berdampak pada usaha kecil menengah, UMKM sudah mulai pada runtuh. Tidak hanya itu saja, industri makanan dan minuman yang ada di Jawa Timur hampir semuanya mengalami kesulitan untuk supply," kata dia dalam webinar di Jakarta, Rabu, 7 April 2021.
Zakki menilai penerbitan aturan Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 ini terkesan dipaksakan. Menurutnya, aturan ini dinilai bertentangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sebab industri gula merupakan sektor yang terbuka bagi masuknya investasi.
Tak hanya itu, ia menyebut, Permenperin ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku UMKM maupun industri. Bahkan Permenperin juga membatasi industri lokal untuk berkembang, bukan melahirkan praktik-praktik yang justru bisa menimbulkan persaingan tidak sehat.
"Ini persoalan yang menurut saya menjadi pemicu awal kenapa kegaduhan supply gula rafinasi di Jawa Timur ini langka, bahkan tidak ada gula rafinasi sehingga menyebabkan multiplier effect. Menurut saya persoalan penting yang harus ditelisik bersama-sama," pungkasnya.
(DEV)