“BSU diperluas sesuai arahan Kemenakes dengan sasaran 1,6 juta pekerja, kata Menko Perekonomian Airlangga Harta, dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Rabu 27 Oktober 2021.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan keputusan ini sesuai usulan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kriteria penerima subsidi upah tidak berubah dari gelombang sebelumnya:
Saat ini berlaku 5 kriteria penerima bantuan subsidi upah, yakni :
- Warga Negara Indonesia
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
- Memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta
- Bekerja di daerah PPKM level 3 dan 4
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
Alokasi Anggaran
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyebut alokasi perluasan BSU diperoleh dari sisa dana BSU yang disediakan pemerintah sebesar Rp 8,7 triliun. Hingga 22 Oktober 2021, realisasi penyaluran BSU mencapai Rp 6,65 triliun.Program ini merupakan bagian dari realisasi program perlindungan sosial yang tercatat sebesar Rp125,10 triliun. Nilainya mencapai atau 67 persen dari pagu anggaran sebesar Rp186,64 triliun. (Imanuel Rymaldi Matatula)
(SUR)