Aturan tersebut mewajibkan penumpang pesawat terbang dengan tujuan Bali untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya mendukung aturan tersebut. Garuda Indonesia pun tengah menunggu petunjuk pelaksana (juklak) untuk penerapan aturan tersebut.
"Kita sebagai operator selalu tunduk kepada apa yang ditentukan regulator," kata Irfan dalam public expose virtual, Selasa, 15 Desember 2020.
Irfan memastikan maskapai pelat merah tersebut tidak akan berbuat nakal dalam menjalankan peraturan. Ia memastikan penerbangan Garuda Indonesia selalu taat menjalankan protokol kesehatan.
"Kami juga tidak akan akal-akalan memanfaatkan aturan yang ada. Kami juga tahu persis, kebijakan ini untuk memastikan penyebaran covid-19 tidak semakin parah," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk memperketat pengawasan pada libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021. Salah satunya yakni pengetatan wisatawan di rest area, hotel, dan tempat wisata Bali
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," katanya.
(DEV)