"Kami memang sudah mendengar kabar kalau cukai SKT tidak dinaikkan, dan kami menyambut baik hal ini karena SKT ini padat tenaga kerja," kata Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI Agus Parmuji dalam keterangan resminya, Senin, 7 Desember 2020.
Ia menambahkan, selama ini sektor SKT mengakomodasi ratusan ribu pekerja pelinting atau buruh linting. Agus mengatakan, pekerja di sektor SKT merupakan rekan senasib sepenanggungan di industri hasil tembakau (IHT) yang perlu dilindungi.
"Kami berharap pemerintah tidak abai tentang perlindungan terhadap tenaga kerja tersebut. Negara dibuatkan lapangan kerja oleh SKT, jangan dilibas dengan kenaikan cukai," ungkap dia.
Meski begitu, APTI berharap cukai di segmen sigaret kretek mesin (SKM) juga tidak dinaikkan terlalu tinggi. Menurutnya, jika SKT itu harus dilindungi karena padat tenaga kerja, SKM juga mesti dilindungi dari kenaikan cukai karena padat bahan baku.
Ia mengatakan, kenaikan cukai tembakau akan menggulung perekonomian di tingkat penyerapan bahan baku dan anjloknya harga tembakau. Hal ini tidak hanya merugikan industri maupun pekerjanya saja, tetapi juga petani sebagai penyedia bahan baku.
"Jika cukai SKM di atas satu digit, ngeri juga. Kami inginnya antara lima sampai delapan persen untuk cukai SKM. Kenaikan cukai akan meningkatkan harga jual di pasaran dan menyebabkan bahan baku ambles sehingga merugikan petani," pungkasnya.
(DEV)