"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 April 2021.
 
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi bersama pihak aparat penegak hukum terkait penyidikan terhadap oknum tersebut. “Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut," ucapnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum petugas layanan rapid test tersebut.
“Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN Farmasi terkemuka yang telah berdiri sejak zaman Belanda, untuk memberikan layanan dan produk yang berkualitas serta terbaik, lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali," pungkasnya.
(DEV)