"Penyitaan aset tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait tersangka Heru Hidayat (HH) berupa satu mobil Lexus Nomor Polisi B 16 SLR," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 April 2021.
Aset tersebut didapat dari hasil penggeledahan kantor PT IIKP di Kembangan Jakarta Barat pada Selasa, 6 April 2021. Barang bukti tersebut disita dari Susanti Hidayat selaku Direktur Utama PT Inti Kapuas Arwana Internasional.
"SS merupakan adik kandung tersangka HH," jelasnya.
.jpg)
Aset mobil Lexus tersebut diduga merupakan aliran dana dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun.
Selanjutnya, penyitaan terhadap benda bergerak berupa mobil tersebut akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," ujar Leonard.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak dua di antaranya terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Tersangka lainnya, yakni Dirut ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Direktur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Penyidik Jampidsus tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada sangkaan subsider, jaksa mengenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ALB)