Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 30 September 2020, Corporate Secretary Lukito Kurniawan Gozali menyampaikan pada 28 September 2020, perusahaan dan PT Amarox Pharma Global sudah melakukan penandatangan perjanjian kerja sama pemasaran.
Kedua, perusahaan sepakat bekerja sama dalam memasarkan dan distribusi Covifor (remdesivir) yang digunakan untuk penatalaksanaan pasien covid-19 di Indonesia.
Dilansir dari berbagai sumber, remdesivir merupakan obat antivirus yang sedang diteliti dan dianggap memiliki potensi mengatasi infeksi virus covid-19.
Meskipun hingga saat ini belum ada obat yang benar-benar efektif mengatasi virus covid-19, namun remdesivir telah digunakan di berbagai negara untuk penggunaan darurat seperti di Amerika Serikat, India, dan Singapura, serta untuk orang dengan gejala parah di Jepang, Uni Eropa, dan Australia.
(DEV)