"(Keistimewaannya) banyak sekali. Perizinan sudah diberikan dari kementerian lembaga, yang urusan di kota Batam dilimpahkan kepada BP Batam," kata Muhammad Rudi di Batam, dikutip dari Antara, Rabu, 24 Februari 2021.
PP tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/ FTZ) tersebut mengatur beberapa perizinan yang sebelumnya menjadi wewenang pemerintah provinsi dilimpahkan ke BP Kawasan untuk mempermudah, di antaranya terkait reklamasi, penggunaan hutan lindung dan pelabuhan.
"Sebelumnya ada di Gubernur hari ini cukup di kita," kata dia.
Bahkan, ada perizinan yang sebelumnya merupakan wewenang pemerintah pusat dialihkan ke kawasan.
"Izin minyak misalnya, dulu tidak ada sama sekali. Ada di kementerian, sekarang di kita," kata dia.
Selain itu, masih banyak perizinan yang bisa diberikan di BP Batam yang diatur di PP terbaru itu.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan penyatuan KPBPB Batam, Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun akan menambah kekuatan, karena tiap kawasan bisa saling mendukung.
"Kita saling isi, karena keempatnya di bawah Menko Perekonomian," kata dia.
Mengenai arus lalu lintas barang di empat kawasan, ia mengatakan asalkan untuk kepentingan investasi maka bisa dilaksanakan.
"Karena FTZ diberikan untuk investasi," kata dia.
(SAW)