"Manfaatnya (kebijakan harga gas) cukup signifikan dengan peningkatan produktivitas industri tersebut," kata Alex Noerdin di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.
Alex mencontohkan produksi baja PT Ispat Indo meningkat pesat setelah menikmati pasokan gas dengan harga USD6 per MMBTU sejak 2020 lalu.
"Kebijakan tersebut perlu dilanjutkan setidaknya hingga 2024," imbuh dia.
Kebijakan harga gas khusus itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Dalam regulasi itu disebutkan tujuh sektor industri yang memperoleh gas dengan harga khusus USD6 per MMBTU, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Berdasarkan aturan tersebut disebutkan bahwa skema harga ini akan berlangsung dari tahun 2020-2024.
Sebelumnya, Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi menyebutkan bahwa harga gas kompetitif mampu menurunkan ongkos produksi pupuk nasional hingga sekitar 16 persen, karena gas merupakan komponen dominan dalam pembuatan pupuk urea.
“Gas itu komponennya 74-78 persen. Jadi, setiap penurunan, katakanlah biasanya orang membeli gas USD8 per millions british thermal units (MMBTu), turun jadi USD6 per MMBTU, artinya berkurang 26 persen. Itu 16 persen bisa turun cost nya, jadi artinya, dampaknya cukup besar,” kata Rahmad.
(Des)