Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan masih banyak pembahasan soal perpajakan yang belum masuk dalam UU Cipta Kerja. Meski begitu, ia mengapresiasi keputusan menteri keuangan yang memasukan masalah perpajakan di UU Cipta Kerja.
"Walaupun kalau ditanya apakah pengusaha sudah cukup puas dengan yang dimasukkan ke UU Cipta Kerja? Jawabannya pasti tidak. Ini baru sebagian yang sangat esensial," kata dia dalam webinar di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.
Sebelum masuk ke UU Cipta Kerja, sebenarnya ada rencana untuk membuat omnibus law perpajakan secara terpisah. Ini meliputi UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun UU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).
"Itu ada rencana. Masih banyak yang tidak mungkin bisa dimasukkan ke Cipta Kerja. Contohnya, bagaimana dengan pajak pribadi? Kok masih 30 persen? Sedangkan negara lain sudah turun. Masih banyak yang belum puas," ungkapnya.
Ia menambahkan, ada banyak masukan dari para pelaku usaha agar ketentuan pajak yang belum masuk di UU Cipta Kerja bisa diusulkan. Namun demikian, ia menghargai upaya luar biasa dari pemerintah dalam jangka pendek ini memudahkan investasi masuk.
"Yang ingin saya memohon kepada DJP adalah bagaimana sosialisasikan. Sebab sekarang hanya UU saja, kita melihat begitu banyak orang sosialisasikan, kalau saya lihat banyak yang enggak tau. Karena setiap kali ada satu sosialisasi, itu tidak sampai detail apalagi belum ada PP, PMK, sehingga orang mau tackle bagaimana-bagaimana masih simpang siur," jelas dia.
"Paling terbaik nanti kalau sudah ada RPP-nya, mendengarkan dari per stakeholder. Contoh dari sektor, tiap sektor musti bisa dikasih RPP, kemudian kasih masukan, baru bisa bahas. Asal jangan di luar Cipta Kerja karena akan bias," pungkasnya.
(DEV)