Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dengan harapan penyaluran lebih merata. Ia mengaku saat ini penyaluran hanya terkonsentrasi di Indonesia bagian barat saja.
baca juga: Harga Minyak Goreng Curah di Sumut Masih di Atas HET |
"Dari pengalaman sebelumnya ada beberpa daerah produsen minyak goreng ini terkonsentrasi di Indonesia bagian barat, sebagian di Kalimantan, dan Sulawesi pun sedikit," kata Oke dalam konferensi pers, Selasa, 28 Juni 2022.
Oke merinci, bagi produsen yang mau menyalurkan ke 12 daerah yakni Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Gorontali, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Kemudian, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat Untuk penyaluran CPO atau minyak goreng ke daerah-daerah tersebut akan mendapatkan tambahan kuota ekspor lebih tinggi. Adapun tambahan kuota ekspor bervariasi berdasarkan matrik regionalisasi per daerah.
"Maksud angka matriks regionalisasi ini adanya penyesuaian, jadi kalau DMO nya ke satu daerah, misalnya ke Papua, kalau dia menyalurkan 1.000 ton, dihitungnya 1.350 ton," jelasnya.
Secara garis besar, Oke menambahkan, pemerintah akan memberikan insentif bagi pengusaha CPO dan minyak goreng yang menyalurkan sesuai dengan DMO, tak hanya berlaku untuk penyaluran ke Indonesia Timur saja.
"Skema sederhananya adalah salurkan dulu dmo, begitu dmo diterima, telah tersalurkan ke distributor maka mereka memperoleh hak ekspor lima kali lipat dari dmonya. Itu akan divalidasi, dan terhadap hasil validasi akan berpengaruh pada izin ekspor kemudian. Kalau ternyata kurang nantinya akan ada pengurangan gak ekspor. Kalau lebih akan diperhitungkan untuk hak ekspor selanjutnya," pungkasnya.
(SAW)