Dengan kata lain, pelayanan vaksinasi mandiri tidak menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan dalam program vaksinasi gratis pemerintah.
"Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi gotong royong harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui sistem informasi satu data vaksinasi covid atau secara manual disampaikan kepada Dinas Kesehatan setempat," kata Nadaia dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.
Nadia menjelaskan tata laksana pelayanan vaksinasi mandiri mengacu pada standar pelayanan dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan pelayanan kesehatan, sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi.
Kemudian, besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi mandiri ditetapkan oleh Kemenkes. Biaya pelayanan vaksinasi gotong-royong yang dilakukan fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta tidak boleh melebihi target maksimal yang ditetapkan Kemenkes.
Selain itu, jenis vaksinnya pun berbeda dengan Sinovac, Astrazeneca, Novovac, dan Pfizer. Artinya, kata Nadia, pelaksanaan vaksinasi gotong royong tidak akan mengganggu program vaksinasi gratis pemerintah.
"Sehingga dengan ini kita bisa memastikan enggak ada kebocoran dengan vaksin tersebut yang akan digunakan untuk vaksin gotong royong," jelas dia.
(Des)