Dinukil dari laman resmi Kemensos.go.id, Selasa, 12 Januari 2021, bantuan PKH ini akan disalurkan dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
"PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," tulis laman resmi Kemensos.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi, serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan untuk diproses lebih lanjut.
Untuk kategori ibu hamil/nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun. Sedangkan untuk kategori anak usia dini dari nol sampai dengan enam tahun juga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
Selain dua kategori tadi, kategori pendidikan anak SD/sederajat mendapat Rp900 ribu per tahun, kategori pendidikan anak SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun, kategori pendidikan anak SMA/sederajat Rp2 juta per tahun, serta kategori penyandang disabilitas berat dan kategori lanjut usia masing-masing Rp2,4 juta per tahun.
"Kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun," lanjut keterangan Kemensos.
(Des)