Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur Daftar Negatif Investasi (DNI).
Dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal sebelumnya, terdapat 20 bidang usaha yang tidak bisa menerima investasi.
"Pada lampiran satu daftar bidang usaha tertutup untuk penanaman modal, disitu 20 bidang usaha tapi sekarang sudah diturunkan tinggal enam,” kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.
Adapun bidang usaha yang tertutup untuk investasi adalah budi daya atau industri narkoba dan segala bentuk perjudian. Bahlil menjelaskan kedua sektor ini dilarang untuk menjamin masa depan Indonesia.
"Budi daya industri narkoba, ini enggak boleh, sampai kapan pun enggak boleh. Berbahaya sekali, generasi muda kita bisa rusak kalau sampai ini jebol. Segala bentuk perjudian, itu enggak bisa juga, kita harus jaga Indonesia dengan etika dan moral yang baik," jelas dia.
Kemudian, larangan investasi juga berlaku bagi bidang usaha yang terkait penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/CITES, pengambilan/pemanfaatan koral dari alam, industri senjata kimia, serta industri bahan kimia perusak ozon.
Ia menambahkan pemerintah tetap memberikan prioritas bagi 245 sektor bidang usaha untuk investasi masuk. Bahkan mereka akan mendapatkan insentif perpajakan sehingga bisa menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di bidang usaha tersebut.
"Nantinya akan kami memberikan fasilitas tax holiday, tax allowance, dan investment allowance. Ini adalah bentuk kemudahan negara atau pemerintah dalam mendorong pelaku usaha untuk lebih produktif," pungkasnya.
(Des)