Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan pengusutan itu bisa dilakukan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
"Apabila diduga terjadi persekongkolan antara pelaku usaha dan Kemendag dan atau pelaku usaha lain bisa dilaporkan ke KPPU," katanya, dikutip dari Antara, Kamis, 24 September 2020.
Chandra mengatakan pihaknya siap memfasilitasi agar ada transparansi dan perlakuan yang sama antarpengusaha dan tidak ada diskriminasi ke semua pelaku usaha.
"Misalnya dengan penjelasan berapa besarnya kuota impor yang diberikan, berapa persediaan dari dalam negeri. Bagaimana cara pembagian kuota? Dan lain sebagainya dengan kriteria yang terukur dan terjangkau," katanya.