Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan korban tersebut bernama Okky Bisma. Ia bilang identitas korban tersebut berdasarkan hasil penetapan dari tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri pada Senin sore. Dalam daftar manifes Sriwijaya, Okky merupakan flight attendant atau pramugara yang tengah bertugas pada penerbangan tersebut.
"Berdasarkan hasil penetapan identitas dari DVI Polri kemarin sore, 11 Januari 2021, ada satu yang telah ditetapkan atas nama saudara Okky Bisma," kata Budi kepada Medcom.id, Selasa, 12 Januari 2021.
Budi mengatakan dirinya secara langsung menyerahkan santunan tersebut pada hari ini, sekitar pukul 11.00 WIB. Budi menyerahkan bersama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh serta Direktur Operasi Sriwijaya Didi Iswandi. Ia bilang santunan tersebut diberikan pada istri korban, Aldarefa.
"Pagi tadi kami telah menyerahkan santunan almarhum Okky Bisma dan diterima secara langsung oleh istri almarhum atas nama Aldarefa selaku ahli waris di kediaman," jelas Budi.
Adapun besaran nilai santunan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017 bagi korban meninggal dunia, maka masing-masing ahli warisnya mendapatkan sebesar Rp50 juta. Santunan diberikan utuh tanpa adanya tahapan.
(DEV)