Adapun dengan terintegrasinya tarif di kedua tol, akan dilakukan pembagian empat wilayah. Setiap wilayah memiliki tarif berbeda untuk kendaraan golongan I-V.
"Beda tarif atas dan bawah. Jadi untuk yang elevated (layang) dia bayarnya tarif wilayah empat," papar Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur dalam konferensi pers virtual, Rabu, 11 November 2020.
Wilayah 1 dari Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Wilayah 2 dari Jakarta IC-Cikarang Barat. Kemudian wilayah 3 dari Jakarta IC-Karawang Timur dan wilayah 4 tarif terjauh, yakni Jakarta IC-Cikampek.
Untuk Golongan I, tarif naik dari Rp15 ribu menjadi Rp20 ribu. Golongan II tarif terjauhnya naik dari Rp22.500 menjadi Rp30 ribu. Kemudian, tarif golongan III juga naik dari Rp22.500 menjadi Rp30 ribu.
Adapun golongan IV dan V naik dari Rp30 ribu menjadi Rp40 ribu. Sementara itu, untuk kendaraan golongan I dengan jarak terjauh, yakni Jakarta IC-Cikampek, naik dari Rp15 ribu menjadi Rp20 ribu.
"Terlihat tarif ini saling mendistribusi akibat lalu lintas tadi yang lebih efisien," pungkasnya.
(AHL)