Gangguan yang dimaksud pengelola adalah adanya demonstrasi yang berupaya menggiring opini yang mendiskreditkan putusan homologasi. Terhadap hal ini, kuasa hukum anggota KSP Indosurya yang menyepakati homologasi sangat menyesalkan hal itu.
Adji Wibisono, kuasa kukum anggota KSP Indosurya pro-perdamaian, menegaskan demo yang dilakukan sejumlah orang itu dapat menganggu jalannya pemenuhan kewajiban.
"Itu akan sangat mengganggu. Tujuan mereka dasarnya apa? Mereka kan maunya pailit biar bisa langsung diekseksusi oleh kurator terus dibagikan ke kreditur. Cuma pertanyaannya, buat apa ada proses PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang)?" kata Adji, melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Februari 2021.
Adji melanjutkan, hingga saat ini KSP Indosurya juga masih terus berjalan. Proses pengembalian dana kepada anggota juga terus dilakukan.
Dia menegaskan dalam proses PKPU ditarik simpulan komitmen debitur terhadap kreditur. Dalam konteks kasasi, artinya ada yang tidak puas.
"Tetapi kasasi ditolak. Terus sekarang mau dibikin ramai. Lihat dong komitmen Indosurya bagaimana ke debitur. Pengembalian lancar-lancar saja sejauh ini," tuturnya.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago, menilai demonstrasi yang dilakukan justru akan mengganggu perdamaian. Apalagi jika demo tersebut bertentangan dengan keputusan lembaga peradilan.
"Demo adalah hak yang dilindungi konstitusi, tapi demo yang dilakukan untuk mengubah putusan tidak bisa ditoleransi," tegasnya.