"Dari beberapa perusahaan rokok yang mengajukan izin, tercatat sudah ada tiga perusahaan rokok yang mendapatkan izin memproduksi rokok jenis SKM," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo, dikutip dari Antara, Rabu, 27 Januari 2021.
Selain itu, pengusaha rokok yang lainnya juga sudah melakukan uji tar dan nikotin atas rokok yang diproduksinya. Akan tetapi, karena kondisi tarif cukai rokoknya mengalami kenaikan, maka para pengusaha rokok yang sudah mengajukan izin masih menahan diri untuk memulainya karena saat ditawarkan di pasaran tentunya akan bersaing dengan kompetitor lain yang lebih dahulu beredar.
Terkait kondisi mesin produksi rokok yang ada di KIHT sering bermasalah, masih diupayakan untuk penggunaan dana bagi hasil cukai dan bagi hasil tembakau, salah satunya untuk pengadaan mesin produksi rokok.
Sementara itu, Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno mengakui juga sudah mengajukan izin produksi rokok SKM, menyusul tersedianya mesin pembuat rokok di KIHT Kudus.
"Saya memang siap memproduksi rokok SKM. Selagi diberi kemudahan oleh pemerintah karena beralihnya Lingkungan Industri Kecil Industri Hasil Tembakau (LIK IHT) Kudus menjadi KIHT menguntungkan bagi pengusaha rokok kecil," ujarnya.
Tanpa harus mengeluarkan investasi besar untuk pengadaan mesin pembuat rokok yang nilainya mencapai miliaran rupiah, sudah tersedia dan tinggal memanfaatkannya dengan sistem sewa. Akan tetapi, hingga kini belum bisa produksi menunggu kesiapan mesin pembuat rokoknya.
(SAW)