Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial tidak bisa menerima kartu prakerja. Hal ini dilakukan untuk pemerataan penerima bantuan dari pemerintah dan duplikasi penerima bansos.
"Mereka yang menerima subsidi upah, banpres produktif mikro, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan penerima kartu prakerja yang sudah menerima di tahun 2020 juga tidak bisa menjadi peserta kartu prakerja," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.
Ia menambahkan penerima kartu prakerja juga dibatasi maksimal hanya dua orang dalam satu Kartu Keluarga (KK). Sementara secara keseluruhan, persyaratan untuk dapat menjadi penerima kartu prakerja 2021 masih sama dengan tahun lalu.
"Yaitu WNI, 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Program ini ditujukan untuk pencari kerja yang sedang menganggur, pekerja ataupun wiraswasta dan kami mengajak para pekerja yang dirumahkan ataupun kehilangan pekerjaan," ungkapnya.
Selain itu, pemerintah mengajak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang terdampak ataupun tutup usaha karena pandemi covid-19 untuk mendapatkan kartu prakerja. Meskipun ada sejumlah golongan yang dikecualikan untuk menjadi penerima kartu prakerja.
"Peserta penerima kartu prakerja tidak dapat diberikan kepada pejabat negara, anggota TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPR/DPRD, pejabat BUMN/BUMD, kepala desa maupun perangkat desa," pungkas dia.
(SAW)