"Bank Aceh Syariah merupakan Bank BPD pertama di Indonesia yang ditunjuk sebagai penyalur BPUM," kata Direktur Utama Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman, dikutip dari Antara, Kamis, 8 April 2021.
Ia menjelaskan penunjukan Bank Aceh Syariah secara resmi ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementerian Koperasi & UKM dengan Bank Aceh Syariah tentang Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro di Jakarta.
Dalam agenda penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, Bank Direktur Utama Aceh Syariah Haizir Sulaiman didampingi pemimpin Divisi Treasury Dana & Jasa, Erwin Konadi dan dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM dihadiri oleh Deputi Bidang Usaha Mikro, Eddy Satriya dan Asisten Deputi Irene Swa Suryani. Untuk tahap awal BPUM yang disalurkan sebanyak 5.832 dari 32.000 pelaku usaha yang akan menerima yang terdaftar di Dinas Koperasi.
Setiap pelaku usaha akan menerima BPUM sebesar Rp1,2 juta, untuk membantu mendongkrak usaha mikro di seluruh Aceh yang terdampak dari kondisi pandemi covid-19, sehingga dapat kembali menghidupkan perekonomian masyarakat yang sempat terhambat akibat covid-19.
(SAW)