"Seharusnya bisa (melindungi lahan pertanian). Karena ada komitmen dari pemerintah untuk memblok wilayah mana saja yang bisa dibangun atau tidak. Termasuk yang tidak di kawasan pertanian," kata Prima, dalam keterangan tertulis, Senin, 23 November 2020.
Menurut dia, kunci perlindungan lahan pertanian terletak pada kemauan pemerintah untuk tidak menempatkan investasi di lahan produktif. Perizinan investasi bisa dilakukan satu pintu, dipimpin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Gandhi juga menyarankan pemerintah membuat aturan turunan yang spesifik agar investasi tidak diarahkan ke lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Pemerintah harus memastikan lahan pertanian pangan berkelanjutaan tetap terjaga dengan baik.
"Investasi jangan diarahkan ke sini (lahan pertanian pangan), kecuali ada lahan penggantinya," kata Gandhi.
Baca: Pemanfaatan Wakaf Produktif Membuka Lapangan Kerja
Pertanian merupakan sektor yang strategis bagi bangsa Indonesia. Saat masa pandemi covid-19, sektor ini mampu tumbuh positif.
(AZF)