Mengutip laporan perusahaan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, perusahaan telah menerima surat permohonan pengunduran diri mantan Menteri Perhubungan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut.
"Perseroan pada 3 Januari 2021 telah menerima surat permohonan pengunduran diri Bapak Ignasius Jonan dari jabatannya selaku komisaris independen," bunyi laporan perusahaan, Rabu, 6 Januari 2021.
Perusahaan menegaskan tidak ada dampak yang signifikan, khususnya dalam kegiatan operasional, keuangan dan kelangsungan usaha dari keputusan pengunduran diri Ignasius Jonan.
Dengan diterimanya surat permohonan pengunduran diri tersebut, perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 Ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 27 POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
(Des)